TUGAS DAN FUNGSI

Maksud Dan Tujuan

Maksud Dan Tujuan Serta Bidang Usaha PT Migas Kaltara Jaya Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang PT Migas Kaltara Jaya   tentang maksud dan tujuan, serta bidang usaha PT Migas Kaltara Jaya

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah .
  • Memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya buatan yang tersedia di daerah.
  • Meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajad hidup orang banyak.
  • Mendapatkan keuntungan.

Bidang Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka bidang usaha yang akan dilakukan adalah meliputi:

  1. Kegiatan yang berkaitan dengan usaha hilir migas yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
  2. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMN) dan atau Badan Swasta (Investor) yang bergerak dalam usaha Migas.
  3. Usaha-usaha lain yang berkaitan dengan hilir migas.

Sedang dalam Akta Pendirian Perseroan yang selanjutnya berfungsi sebagai anggaran dasar maksud dan tujuan didirikannya adalah untuk: ” berusaha dalam bidang tambang minyak dan gas bumi, dengan kegiatan usaha yang meliputi ;

  1. Melakukan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, baik atas usaha sendiri maupun yang dilakukan atas dasar kerja sama dengan Pihak Ketiga, baik kegiatan hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi kegiatan hilir yang terdiri usaha penyimpanan, pengolahan, pendistribusian/pengangkutan dan niaga maupun kegiatan penunjang diwilayah Provinsi Kalimantan Utara dan sekitarnya.
  2. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kontraktor pengeboran, pemompaan sumur produksi, pengujian hasil produksi, dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Memasarkan hasil produksi migas didalam maupun diluar negeri. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan serta merealisasikan bidang usaha sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018  maupun dalam Anggaran dasar tersebut, PT.Migas Kaltara Jaya telah melakkan komunikasi dengan piha SKK MIGAS terkait PHE yang selanjutnya nanti penandatanganan kontrak dengan pihak ke TIGA terkait EKSPLORASI MIGAS di KALTARA.