SEJARAH
PT. MIGAS KALTARA JAYA
27 Februari 2018
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana perusahaan ini didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalmantan Utara Nomor : 2 Tahun 2018 dan telah diundangkan dalam lembaran daerah Povinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018
Agustus 2019
kemudian ditindaklanjuti dengan Anggaran Dasar sebagimana termuat dalam akta pendirian yang tercatat pada Akta Notaris Tanggal 29 Nopember 2007 Nomor 43 melalui Notaris SUZI NILAWATI,S.H.,M.KN yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00444.AH.02.01 Tahun 2015 tanggal 5 AGUSTUS 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum perseroan