Akan Masuk Tahap Uji Tuntas dan Akses Data, Persiapkan Proses Lelang
TANJUNG SELOR, – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas), PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) terus mengejar potensi Participating Interest (PI) 10 persen. Sesuai atensi kepala daerah dan hasil pembahasan bersama dengan sejumlah pihak, PT MKJ kini terus berprogres untuk mendapat hak PI 10 persen, khususnya pada Wilayah Kerja (WK) Nunukan.
Dalam rilis yang disampaikan pihak PT MKJ, dari delapan tahapan proses pengalihan PI 10 persen di WK Nunukan, telah tahap keempat. Selanjutnya akan segera masuk pada tahap kelima dan keenam. Yaitu menjawab tawaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang dilanjutkan ke uji tuntas dan akses data (data room).
“Proses uji tuntas dan akses data (data room) ini adalah tahapan yang sangat penting dan rahasia. Yang mana, untuk dapat mengakses data, PT MKJ harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan, pembacaan data room harus dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi dan proses pengadaan tenaga ahli tersebut dilakukan melalui lelang dan keputusannya melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Direktur Utama PT MKJ Poniti dalam rilisnya, Minggu (20/6/2021).
Lebih jauh dijelaskan, yang diukur dari data room adalah data keteknikan dan keekonomian yang berkaitan dengan pengelolaan, perhitungan, dan pembagian porsi PI 10 persen. Secara garis besar, antara lain ditentukan melalui pengujian analisis laboratorium.
“Yaitu analisis laboratorium yang mencakup analisis fluida, core (SCAL, RCAL), geokimia dan PVT, studi G&G, laporan GGR, laporan POD, laporan seismik, laporan sumur, dana finansial dan perjanjian kontrak. Ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan bersertifikasi agar dapat memberikan gambaran yang komprehensif sebagai bahan bagi stake holder untuk menentukan apakah ada nilai ekonomi atau tidak,” terangnya.
Selain itu, data room juga merupakan landasan untuk maju ke tahap ketujuh, yaitu perjanjian kontrak. Namun, tahapan dapat terhenti sampai di tahap keenam jika ternyata dari akses data tersebut tidak memberikan nilai ekonomis bagi Kaltara.
“Dari data room ini, baru diketahui data potensi yang akan didapat. Termasuk pembagian kepada kabupaten atau kota yang terkena paparan reservoir oil. Sehingga dalam proses lelang akses data dan uji tuntas ini, PT MKJ membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk bersama-sama dalam panitia lelang yang diharapkan semua pihak mengetahui prosesnya dan hasilnya dapat diterima bersama,” tutur Poniti.
Di samping itu, berdasarkan rencana aksi PT MKJ, juga akan dilaksanakan lelang di bulan ini. Disebutkan Poniti, bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan. “Sesuai dengan action plan PT MKJ pelaksanaan lelang ini akan dilakukan pada bulan Juni ini dan sudah dalam proses persiapan lelang,” ujarnya.
Bidik Dua WK yang Sudah Eksploitasi
PELUANG Mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen terhadap penawaran di 4 wilayah kerja (WK) di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). Seperti diketahui, saat ini tengah berproses revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya.
Empat penawaran WK yang disebut telah diperpanjang masa kerjasamanya sampai Januari 2022 mendatang. Yakni, WK Tarakan Offshore, WK Simengaris, WK Bengara I, dan WK Tarakan. Dua diantaranya: WK Tarakan Offshore dan WK Sei Menggaris yang dibidik BUMD, karena sudah eksploitasi.
“Mengingat bahwa dari 4 penawaran yang telah masuk, baru ada 2 WK yang eksploitasi. Sedangkan WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Sehingga secara korporasi tentunya kita harus membidik WK yang telah melakukan eksploitasi untuk segera mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah),” sebut Direktur Utama PT MKJ, Poniti, Minggu (20/6/2021).
Untuk itu, BUMD mendorong revisi perda dapat segera diselesaikan. Pasalnya, supaya penawaran WK-WK itu bisa terakomodir, jika PT MKJ menjadi perusahaan holding, dan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing masing WK tersebut.
“Karena saat ini PT MKJ juga masih terkendala pada kebijakan yang menyebabkan proses pengalihan PI 10 persen, khususnya di WK Nunukan terkendala dan telah mundur 1 tahun dari jadwal yang telah ditetapkan pada rencana bisnis 2020-2024,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PI 10 persen adalah privilege atau hak istimewa kepada pemerintah daerah selain DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor migas. PI 10 persen akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD. (*)
Artikel ini telah tayang di korankaltara.com dengan judul Kaltara Kejar PI 10 Persen WK Nunukan