Tanjung Selor, – Dari 8 tahapan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Nunukan, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) telah memasuki tahap ke-4 dan segera berlanjut tahap ke-5 dan ke-6 yaitu menjawab tawaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang dilanjutkan ke uji tuntas dan akses data (data room).
Proses uji tuntas dan akses data (data room) ini adalah tahapan yang sangat penting dan rahasia yang mana untuk dapat mengakses data, PT MKJ harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan, pembacaan data room harus dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi dan proses pengadaan tenaga ahli tersebut dilakukan melalui lelang dan keputusannya melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai dengan action plan PT MKJ pelaksanaan lelang ini akan dilakukan pada bulan Juni ini dan sudah dalam proses persiapan lelang.
Yang diukur dari data room adalah data keteknikan dan keekonomian yang berkaitan dengan pengelolaan, perhitungan, dan pembagian porsi PI 10%. Secara garis besar antara lain ditentukan melalui pengujian analisis laboratorium yg mencakup analisis fluida, core (SCAL, RCAL), geokimia dan PVT, studi G&G, laporan GGR, laporan POD, laporan seismik, laporan sumur , dana finansial dan perjanjian kontrak ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan bersertifikasi agar dapat memberikan gambaran yang komprehensif sebagai bahan bagi stake holder untuk menentukan apakah ada nilai ekonomi atau tidak.
Proses data room ini adalah landasan untuk maju ke tahap ke-7 yaitu perjanjian kontrak. Tahapan dapat terhenti sampai di tahap ke-6 jika ternyata dari akses data tersebut tidak memberikan nilai ekonomis bagi Kaltara.
Dari data room ini, baru diketahui data potensi yang akan didapat. Termasuk pembagian kepada kabupaten atau kota yang terkena paparan reservoir oil. Sehingga dalam proses lelang akses data dan uji tuntas ini, PT MKJ membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk bersama-sama dalam panitia lelang yang diharapkan semua pihak mengetahui prosesnya dan hasilnya dapat diterima bersama.
Terkait 4 penawaran WK lainnya yaitu WK Tarakan Offshore, WK Simengaris, WK Bengara I, dan WK Tarakan yang telah diperpajang masa kontrak kerjasamanya per Januari 2022, maka PT MKJ sangat menyambut baik adanya percepatan Raperda yang akan merevisi Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya. Revisi Perda itu memungkinkan Provinsi Kaltara berpeluang mendapatkan PI 10% di WK-WK tersebut. Sehingga harapan pemerintah daerah dan DPRD agar BUMD dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat segera terealisasi. Mengingat bahwa dari 4 penawaran yang telah masuk baru ada 2 WK yang eploitasi. Sedangkan WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025, sehingga secara koorporasi tentunya kita harus membidik WK yang telah melakukan ekploitasi untuk segera medatangkan PAD.
Hal itu dapat diwujudkan jika ada kebijakan yang memberikan wewenang kepada PT MKJ membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing masing WK tersebut. Karena saat ini PT MKJ juga masih terkendala pada kebijakan yang menyebabkan proses pegalihan PI 10 % khususnya di WK Nunukan terkendala dan telah mundur 1 tahun dari jadwal yang telah ditetapkan pada rencana bisnis 2020-2024.
PI 10% adalah privilege atau hak istimewa kepada pemerintah daerah selain DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor migas. PI 10 % akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD. Sehingga menjadi tanggungjawab semua pihak untuk dapat menangkap peluang tersebut dalam upaya mendukung dan melaksanakan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara dan membuka peluang lainnya yang dapat disinergikan dengan K3S sehingga terdapat multiplier effect terhadap roda perekonomian di Kaltara yang pada gilirannya berkontribusi dalam menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kaltara secara utuh. (*)
Artikel ini telah tayang di www.metrokaltara.com dengan judul Segera Tahap Uji Tuntas dan Akses Data