TARAKAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), PT Migas Kaltara Jaya ingin mempercepat pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja (WK) Nunukan. Percepatan itu dilaksanakan berdasar kepada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kaltara Jaya, Poniti di sela pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengalihan Participating Interest (PI) 10 Persen di WK Nunukan, Rabu (11/3) di ruang SIDI Hotel Tarakan Plaza.
Dijelaskannya, sesuai aturan yang berlaku, perseroan memiliki kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi baik pada fase eksplorasi maupun eksploitasi, termasuk pengelolaan hasil dari pendapatan kepesertaan saham di WK Nunukan. Dengan kepemilikan saham yaitu, Pemprov Kaltara sebanyak 99 persen dan PT Migas Kaltara Jaya sebesar 1 persen.
Adapun penyertaan modal Pemprov Kaltara ke PT Migas Kaltara Jaya pada 2019 sebesar Rp 5 miliar yang disetor secara langsung menuju rekening PT Migas Kaltara Jaya. “Hal ini mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.794/2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2019,” urainya.
Selain masalah percepatan pengalihan PI 10 persen, FGD kemarin juga membahas mengenai perwakilan pemegang saham. “Disepakati, setelah dilakukan pelantikan, pemegang saham harus segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan harapan dapat segera bisa menjalankan tugas. Dengan begitu, diharapkan BUMD bisa survive dengan modal berapa pun yang diberikan, dan bagaimana cara kerja kita bisa disetujui nantinya sehingga dapat segera dieksekusi,” jelasnya.
Sementara itu, percepatan pengalihan PI 10 persen di WK Nunukan bukan tanpa alasan. Diutarakan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Rohadi, sedianya ada penawaran PI pada 4 WK. Yakni, WK Nunukan, WK Tarakan offshore, WK Simenggaris, dan WK Bengara I. Namun, pada rapat penawaran hanya WK Nunukan yang mengirim surat penawaran. “Benar, pada awalnya terdapat 4 WK yang ditawarkan, namun pada proses rapat yang ada suratnya cuma WK Nunukan,” jelas Rohadi. Dari itu, Pemprov Kaltara memberikan surat penunjukan PT Migas Kaltara Jaya sebagai pengelola atas kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Guna diketahui, FGD tersebut dihadiri juga oleh Komisaris PT Migas Kaltara Jaya H Badrun, serta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Dr Muhammad Muhdar, Dr Yahya Zein, dan Ir. Surat Indrijarso.(humas)